Bogor, infoberitakorupsi.com
Luar biasa praktek E Warung yang diarahkan dan dikondisikan oleh oknum aparatur desa.
Tentunya aturan bantuan pemerintah pada warga masyarakat harus ditaati dan tidak boleh dilanggar, dengan adanya praktek yang menguntungkan oknum tertentu pihak Kejari Cibinong harus peka dan segera turun tangan untuk menindaklanjutinya.
Diduga Ada persekongkolan oknum aparatur desa dengan e-warung agar masyarakat yang mendapatkan bantuan BPNT, PKH dan BLSM serta BBM harus menebus sembako di e-warung yang sudah ditunjuk,dengan dipotong langsung oleh oknum yang sudah menunggu di kantor desa.
Seperti yang terjadi di Desa Babakan Sadeng, Leuwisadeng pada saat pencairan dipotong langsung sebesar Rp.600 ribu, kemudian masyarakat di arahkan ke salah satu tempat rumah yang berkedok e-warung mandiri.
Sementara itu, Sekertaris Desa (Sekdes) Babakan Sadeng, Ipah ketika dimintai keterangan, Kamis (5/1/23) membenarkan hal tersebut.
“Ya benar ada pemotongan sebesar Rp.600 ribu untuk bahan sembako,” kilahnya.
Ia menjelaskan, bahan pokok yang didapat berupa beras tiga karung, telur, tempe dan lain-lain di e-warung tersebut.
Untuk diketahui, instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial (Dinsos) menyatakan bahwa warga atau KPM bebas memilih belanja bahan pokok sembako tersebut secara bebas dimana saja dan sesuai kebutuhan, tidak boleh ada pemaksaan dari pihak manapun.
Terkait hal tersebut beberapa LSM sudah mulai bereaksi dan akan menindaklanjuti pelaporan ke pada pihak yang berwajib dan instansi terkait. (Rames)