Pesawaran, IBK.COM – Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Pesawaran Suprapto di damping Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Musanif Yasir Samsurya Wakil Ketua III Zulkarnaen, serta anggota Dewan.
Dilaksanakan diruang Siang Gedung DPRD Desa Waylayap Kecamatan Gedong Tataan di hadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,Plh Sekdakab Syukur , kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Forkopimda.
Dalam sambutannya,Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Mengatakan, Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 memiliki makna penting dalam mendukung rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang merupakan tahun pertama penjabaran sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah tahun 2021-2026.
“Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Tahun 2022. Isu Strategis seperti Pemulihan Ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19 tentu tetap menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kita semua, namun kita yakin dengan kerja keras dan saling bersinergi
akan mempercepat pembangunan dan memulihkan perekonomian di Kabupaten Pesawaran.”Ujarnya
Lebih lanjut dia menjelaskan,belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang telah disetujui, sebagai Pendapatan Daerah secara total sebesar 1 TRILYUN 299 MILYAR 896 JUTA LEBIH, yang bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 136 MILYAR 884 JUTA LEBIH.
2. Pendapatan transfer sebesar 1 TRILYUN 147 MILYAR 344 JUTA LEBIH.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 15 MILYAR 668 juta lebih.
Selanjutnya,kata Dendi, belanja Daerah sebesar 1 TRILYUN 445
MILYAR 396 juta lebih, yang terdiri dari belnja operasional sebesar 891 MILYAR 638 juta, 2. Belanja modal sebesar 327 MILYAR 487 juta lebih,
3. Belanja tidak terduga sebesar 5 MILYAR ,4. Belanja transfer sebesar 231 MILYAR 271 juta,
“Sementara penerimaan pembiayaan sebesar 159 MILYAR, 2 pengeluaran pembiayaan sebesar 3 MILYAR 500 juta
3. Pembiayaan netto sebesar 155 MILYAR 500 juta”katanya
Sebagai tindak lanjut, dari persetujuan bersama ini, kata Bupati Mudda ini,Rancangan APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,
“Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek Legalitas.”Pungkasnya
Pewarta : Endar wijaya