Pesawaran, IBK.COM – Rehab jamban di SDN 4 Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran 2020
Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada, dan dua lokal jamban yang layak di rehab ternyata hanya satu yang di realisasikan di rehab.
Menurut salah satu dewan guru berinisial MN, nilainya sebesar 14 juta rupiah, dan yang di rehab hanya plapon, keramik dan catnya saja. Dan sisa dananya saya tidak tau, karna saya hanya di perintah buat mengerjakan oleh kepala sekolah, Karena pekerjaan itu adalah swakelola sehingga tidak menggunakan konsultan” ujarnya.
Dan menurut pantauan kami di lapangan, dana yang di habiskan untuk rehab jamban tersebut tidak akan menghabiskan dana 5 juta, maka dari itu, kami mohon kepada instansi terkait untuk bisa memonitoring dan menyurpai langsung ke lapangan, sehingga para oknum yang terlibat di perehaban jamban tersebut bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan tersebut, sehingga bisa sesuai dengan RAB.
Pewarta : Endar wijaya